Miranda Berharap Jadi Justice Collaborator

Sabtu, 19 Mei 2012

JAKARTA - Dodi Abdul Kadir, pengacara tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengatakan kliennya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum.

Guru besar Universitas Indonesia itu merasa telah membantu lembaga antikorupsi melakukan pengusutan. "Sejak lama sudah kooperatif, seharusnya Miranda sudah diklasifi

...

Berita Lainnya