Saksi Neneng Dijemput Paksa

Jumat, 18 Mei 2012

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Amin Andoko, Direktur PT Anugrah Nusantara. Setelah memeriksanya semalaman, KPK melepaskan direktur perusahaan kongsi antara bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dan ketua umumnya, Anas Urbaningrum, itu. "Dia tidak ditahan karena hanya saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin. Namun, ihwal pemeriksaan, Johan enggan menjelaskannya. "Informasi itu, saya tidak

...

Berita Lainnya