Status Tersangka Eks Ketua KPU Dicabut

Sabtu, 12 Mei 2012

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary dicabut oleh Markas Besar Kepolisian RI. "SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dicabut itu sama Polri," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya kemarin.

Basrief mengatakan, pencabutan status tersangka itu bukan berarti pengusutan kasus Abdul Hafiz dihentikan atau dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Me

...

Berita Lainnya