Kasus Sedot Pulsa Seharusnya Gunakan UU Konsumen

Rabu, 9 Mei 2012

JAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edward Makarim, menyatakan kasus sedot pulsa sebaiknya menggunakan hukum pidana konsumen. "Sehingga tujuan pemidanaan terhadap pelaku dan pemberian ganti rugi terhadap korban tercapai keduanya," katanya dalam diskusi panel ahli hukum dan kebijakan teknologi penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelesaian kasus sedot pulsa, di Jakarta kemarin.

Edward menjelaskan, unsur pidana penyedotan pulsa

...

Berita Lainnya