KPK Didesak Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

"Mau jerat 100 pasal, silakan."

Senin, 30 April 2012

JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Angelina Sondakh. "Jika hanya dijerat dengan pasal korupsi, vonisnya cenderung ringan," kata Oce Madril, Direktur Advokasi Pukat UGM, Yogyakarta, kemarin.

KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan proyek universitas.

...

Berita Lainnya