MK Mentahkan Uji Materi Pasal Tunjangan Hakim

Senin, 30 April 2012

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mementahkan gugatan uji materi undang-undang yang mengatur masalah kesejahteraan hakim. Mahkamah menilai materi gugatan tidak jelas sehingga penggugat diminta memperbaiki lagi permohonan uji materi.

"Pasal yang dijadikan batu uji belum disebut dengan jelas. Selain itu, isu permohonan belum jelas mendeskripsikan pertentangan norma," kata Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, di persidangan pekan lalu.

MK menggelar si

...

Berita Lainnya