Calon Independen Ditolak DPR

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sama sekali tidak mengatur soal calon kepala daerah dari unsur independen.

Jumat, 19 November 2004

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sama sekali tidak mengatur soal calon kepala daerah dari unsur independen. Calon harus berasal dari partai dengan dukungan suara 15 persen dalam pemilu legislatif atau 15 persen kursi DPRD atau gabungan partai dengan dukungan serupa. Namun, baru-baru ini, Pemerintah Daerah Aceh meminta pemerintah memberi akses calon independen untuk dapat masuk bursa pencalonan. Untuk soal ini, Departemen Dalam Nege...

Berita Lainnya