Vonis Nazar Permudah Jerat Angie Cs

"Itu sepenuhnya kewenangan KPK."

Sabtu, 21 April 2012

JAKARTA - Pertimbangan majelis hakim dalam vonis M. Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet di Palembang, dinilai bisa menjadi alat bukti memeriksa tersangka Angelina Sondakh. "Karena peran Angie ada dalam putusan Nazaruddin," kata ahli pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Vonis in

...

Berita Lainnya