22 Partai Gurem Resmi Gugat Undang-Undang Pemilu

Jumat, 20 April 2012

JAKARTA - Sebanyak 22 partai gurem mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ada dua pasal yang mereka gugat, yaitu pasal 8 tentang verifikasi partai peserta Pemilu, dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional.

"Kami berkeyakinan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kami mohon kepada Mahka

...

Berita Lainnya