Kejaksaan Evaluasi Putusan Sisminbakum

"Sudah tak ada alasan bagi Kejaksaan meneruskan kasus ini," kata Yusril.

Sabtu, 14 April 2012

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bakal mengevaluasi putusan bebas Zulkarnain Yunus dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung harus dihormati. Dia menegaskan telah meminta jaksa kasus itu mendapatkan putusan tersebut.

"Kami belum mendapat putusan itu. Tapi saya sudah memerintahkan jaksa untuk segera mendapatkan putusan agar segera dipelajari,

...

Berita Lainnya