Nazar Mestinya Dituntut Lebih dari 10 Tahun

Jaksa yakin duit Rp 4,6 miliar benar diterima Nazaruddin.

Selasa, 3 April 2012

JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai tuntutan buat terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. Padahal negara sangat dirugikan. Menurut dia, dengan dakwaan maksimal 20 tahun, seharusnya jaksa menuntut di atas 10 tahun penjara. Apalagi, kata dia, Nazar menyatakan kasus ini menyeret banyak politikus. Selain itu, uang hasil korupsi diduga

...

Berita Lainnya