Pemerintah Membentuk Peradilan Desa

Selasa, 27 Maret 2012

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri berencana membentuk peradilan desa untuk menangani kasus-kasus ringan di masyarakat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan di peradilan desa antara lain perselisihan antartetangga.

Dia mencontohkan perselisihan tetangga yang merembet pada pertemanan anak-anak. "Anaknya berkelahi, bapaknya juga berkelahi. Anaknya sore sudah berteman lagi, tapi bapaknya malah masu

...

Berita Lainnya