Pemerintah Membentuk Peradilan Desa
Selasa, 27 Maret 2012
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri berencana membentuk peradilan desa untuk menangani kasus-kasus ringan di masyarakat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan di peradilan desa antara lain perselisihan antartetangga.
Dia mencontohkan perselisihan tetangga yang merembet pada pertemanan anak-anak. "Anaknya berkelahi, bapaknya juga berkelahi. Anaknya sore sudah berteman lagi, tapi bapaknya malah masu
...