Harta Dhana yang Disita 'Cuma' Rp 18 Miliar

Kamis, 22 Maret 2012

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sampai saat ini baru menyita harta tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika senilai Rp 18 miliar. Harta tersebut terdiri atas berbagai bentuk, baik duit maupun barang bergerak dan tak bergerak. "Uang dalam penyedia jasa keuangan (bank) sebesar Rp 11 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Togarisman di kantornya di Jakarta kemarin.

Ia menyatakan masih ada juga harta Dhana berupa mata uang asing: dola

...

Berita Lainnya