Direktur Utama Netway Utama Tersangka Kasus PLN

Sabtu, 10 Maret 2012

JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek di PT PLN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini pengembangan dari hasil di pengadilan (perkara korupsi di PLN)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, di Jakarta, kemarin.

Johan menjelaskan Gani dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga terlibat d

...

Berita Lainnya