Hakim Enggan Buktikan Surat BIN ke Pollycarpus

Selasa, 28 Februari 2012

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan tidak akan membuktikan keberadaan surat kuasa Badan Intelijen Negara (BIN) bernomor R-451. Surat yang disebut-sebut diberikan BIN kepada Pollycarpus Budihari Priyanto itu bukanlah obyek sengketa.

Bambang Heriyanto, ketua majelis hakim, mengatakan pengadilan hanya membuktikan mekanisme benar-tidaknya BIN mengeluarkan surat itu kepada PT Garuda. "Kami tidak menguji sah atau tidaknya d

...

Berita Lainnya