Saham Nazar di Garuda Akan Dibekukan

"Itu kok rugi, kata Mas Anas begitu."

Sabtu, 18 Februari 2012

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan membekukan saham PT Garuda Indonesia milik M. Nazaruddin. Pembekuan ini merupakan upaya antisipasi agar saham tersebut tidak dipindahtangankan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, KPK akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Jadi, bukan disita, tapi dibekukan. Rencana pembekuan dilakukan pada pekan depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo

...

Berita Lainnya