Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara

Nazaruddin dan Neneng menerima Rp 2,7 miliar.

Jumat, 10 Februari 2012

JAKARTA — Timas Ginting, terdakwa kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga dan Transmigrasi, dituntut tiga tahun penjara. Pejabat Direktorat Pengembangan Kawasan di Kementerian itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. ”Terdakwa dengan kewenangan yang dimiliki telah menguntungkan orang lain,” ujar Guntur Ferry, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam tuntutannya d

...

Berita Lainnya