Adik Pengebom Cirebon Divonis 9 Tahun Bui

”Tiada hukuman kecuali dari Allah,” kata Basuki.

Kamis, 9 Februari 2012

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ahmad Basuki, terdakwa terorisme Cirebon, sembilan tahun penjara. Ketua majelis hakim Syamsul Bachri Harahap menyatakan bahwa adik M. Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Kompleks Polresta Cirebon, itu terbukti membantu aksi terorisme yang melibatkan kakaknya. ”Bukti yang menunjukkan keterlibatannya adalah ikut beserta kakaknya, M. Syarif, berbelanja bahan-bahan bom,” ujar Syamsul saat memba

...

Berita Lainnya