Jabatan Wakil Menteri Dinilai Buat Kacau

Rabu, 8 Februari 2012

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi wakil menteri dalam prakteknya merusak jenjang karier birokrasi. "Jabatan ini menimbulkan kekacauan," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ia menilai jabatan tersebut tidak jelas. "Bagaimana bisa pejabat karier dilantik secara politis," ujarnya. Uji materi tersebut diajuka

...

Berita Lainnya