Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Senin, 6 Februari 2012

JAKARTA --Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan bahwa tersangka baru kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh, bisa dikenai pasal pencucian uang. "Bila terbukti menerima suap, ia bisa dijerat," ujarnya di Jakarta, Sabtu lalu.

Menerima suap, kata Danang, merupakan salah satu indikasi awal tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelusuri aliran dana yang diterima Angie. "Uang dugaan suap i

...

Berita Lainnya