Anggota Teroris Cirebon Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tiga terdakwa lainnya ditunda.

Kamis, 2 Februari 2012

TANGERANG — Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa, terdakwa terorisme kelompok Cirebon, divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Musola terbukti membantu aksi peledakan bom di masjid kompleks Polres Cirebon pada 15 Maret lalu. ”Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf. Terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar ketua majelis hakim Z

...

Berita Lainnya