Rosalina Diusulkan Dipenjara di Tangerang

Kamis, 26 Januari 2012

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar terpidana perkara Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

LPSK menyampaikan usul itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pertemuan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. "Perlu bahas lebih dalam lagi karena ini menyangkut keamanan Rosa," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semend

...

Berita Lainnya