KPU Akan Ikuti Putusan MK Soal Aceh

Irwandi ngotot pemilihan tidak ditunda lagi.

Kamis, 12 Januari 2012

JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan perubahan jadwal pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami akan menunggu. Tapi sejauh ini pilkada masih sesuai jadwal," kata Hafiz saat ditemui Tempo di kantornya kemarin.

Hafiz sendiri mengaku belum mengetahui pokok gugatan Gamawan Fauzi. Meski demikian, KPU siap menjalankan apa pun putusan MK. Namun ia berharap

...

Berita Lainnya