Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Itu tidak menimbulkan efek jera."

Jumat, 6 Januari 2012

JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Purnawirawan jenderal TNI ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia. "Terdakwa Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.

Selain itu, Hari di

...

Berita Lainnya