Gayus Tambunan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 6 Januari 2012

JAKARTA -- Terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Gayus Halomoan P. Tambunan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin sore.

Jaksa Eddy Rakamto menilai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan golongan III-A itu terbukti menerima suap dan gratifikasi, menyuap, serta mencuci uang hasil kejahatan. Gayus juga dinil

...

Berita Lainnya