AJI Gugat Undang-Undang Intelijen

Jumat, 6 Januari 2012

JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen bersama sejumlah elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai substansi aturan itu melanggar konstitusi.

"Undang-undang ini mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dalam keterangan persnya kemarin.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 1 ayat 4; pasal 1 ayat 6; pasa

...

Berita Lainnya