Wafid Muharam Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa meminta pembalikan beban pembuktian atas harta Wafid.

Kamis, 24 November 2011

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Wafid Muharam, dituntut hukuman penjara enam tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut mengatakan Wafid melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan Wafid,

...

Berita Lainnya