MK Anggap Gugatan terhadap Atut Keliru

Rabu, 23 November 2011

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terhadap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Calon kepala daerah nomor urut 1 ini bakal segera dilantik. Mahkamah beranggapan gugatan pasangan calon Jatmiko-Cecep Mulyadinata dan pasangan calon Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki keliru dalam menentukan obyek gugatan.

Sebab, dua pasangan ini mempermasalahkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang pe

...

Berita Lainnya