Mahkamah Diminta Tafsirkan Batas Kepemilikan Media

“Silakan petitum disempurnakan lagi agar fokus.”

Rabu, 16 November 2011

JAKARTA – Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan batas penguasaan dan kepemilikan media penyiaran. Hal itu disampaikan dalam pengajuan uji materi Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah si

...

Berita Lainnya