Terdakwa Teroris Sukoharjo Akan Disidang di Tangerang

Kamis, 3 November 2011

TANGERANG--Sebanyak 13 terdakwa teroris yang terlibat peledakan bom di Sukoharjo dan Cirebon akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka terdiri atas delapan orang dari Sukoharjo dan lima orang dari Cirebon. Berkas delapan terdakwa baru dilimpahkan ke pengadilan empat hari yang lalu.

Mereka adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin alm. Suparno, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo, dan Arifin Nur Har

...

Berita Lainnya