Penerima Dana Nazaruddin Terancam

Jumat, 28 Oktober 2011

JAKARTA -- Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih, mengatakan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa disebut sebagai pelaku pencucian uang aktif bila terbukti menyembunyikan uang hasil kejahatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jika terbukti mencuci uang, Nazaruddin bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya kemarin.

Yenti m

...

Berita Lainnya