Lagi, Tipikor Bandung Bebaskan Terdakwa Korupsi

Kamis, 27 Oktober 2011

BANDUNG—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali membebaskan terdakwa kasus penyuapan terhadap pejabat Kota Bekasi. Terdakwa yang divonis bebas itu adalah Anggiat Tampu Situngkir. Dia didakwa menyuap Agus Sofyan, pejabat Kota Bekasi. ”Terdakwa Anggiat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim Nurhakim saat membacakan putusan kemarin.

Vonis ini sangat kontras dengan tuntutan jaksa yang menuntut A

...

Berita Lainnya