Pengadilan Hukuman Ba’asyir Dikurangi

Kamis, 27 Oktober 2011

JAKARTA – Hukuman terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dikurangi oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding. Pengadilan banding memutuskan Ba'asyir dihukum sembilan tahun penjara.

Tapi pihak kuasa hukum belum mendapat salinan putusan tersebut. “Informasi informalnya diputus sembilan tahun,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta, di Jakarta kemarin.

Meski dikurangi enam tahun, kuasa hukum rupanya belum puas

...

Berita Lainnya