Terdakwa Bom Cirebon Diancam Hukuman Mati

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Rabu, 26 Oktober 2011

JAKARTA – Empat terdakwa kasus bom bunuh diri di Cirebon mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Dalam persidangan perdana itu, jaksa mendakwa mereka terlibat terorisme dengan ancaman hukuman mati.

Keempat terdakwa itu adalah Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, 28 tahun, Arif Budiman bin Akmaludin Sastra Pawira (39), Andre Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin Junin Mangkuto Alam (32), dan Mu

...

Berita Lainnya