Izin Penyedia Konten Jahat Bakal Dibekukan

Rabu, 12 Oktober 2011

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membekukan izin penyedia konten (content provider) yang terbukti mencuri pulsa konsumen. Terkait dengan hal itu, BRTI dan kepolisian akan menggelar audit forensik layanan pesan premium.

"Kami hanya mencabut izin mereka yang terbukti melanggar," kata anggota BRTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Danrivianto Budhojanto, di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat meng

...

Berita Lainnya