KILAS
KPID Tegur Empat Lembaga Penyiaran

Senin, 10 Oktober 2011

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menegur tiga stasiun televisi swasta dan satu stasiun radio gara-gara isi siarannya. Mereka adalah SCTV, Trans TV, PRO TV Semarang, dan Abirawa FM Batang.

Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengatakan keempat lembaga penyiaran itu ditegur karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran

...

Berita Lainnya