Gayus Divonis Dua Tahun Penjara untuk Paspor Palsu

Gayus masih berhadapan dengan perkara penyuapan dan pencucian uang.

Rabu, 5 Oktober 2011

JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis dua tahun penjara dalam perkara paspor palsu. Vonis Pengadilan Negeri Tangerang kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Ketua majelis hakim Syamsul Bachri Harahap, yang didampingi hakim Riyadi dan I Made Suparta, mengatakan, dari dua pasal yang didakwakan jaksa, hanya satu yang terbukti. "Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan Su

...

Berita Lainnya