Berkas Tersangka Surat Palsu MK Dikembalikan

Keterangan Mahfud dijadikan pelengkap berkas.

Sabtu, 1 Oktober 2011

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, ke kepolisian. Berkas perkara mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi itu dinyatakan belum lengkap. "Dikembalikan kepada penyidik," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Jakarta kemarin.

Anton mengatakan, berkas dikembalikan sejak Kamis, 29 September . Guna mel

...

Berita Lainnya