Mahfud Anggap Anak Buahnya Ceroboh

LPSK melindungi Mashuri.

Jumat, 30 September 2011

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai Zainal Arifin Husein, bekas panitera MK, ceroboh sehingga terlibat dalam kasus surat palsu. Kecerobohan itu tampak dari nota dinas untuk mengonsep surat tertanggal 14 Agustus.

Mahfud menjelaskan, konsep surat tertanggal 14 itu belum sempat diserahkan kepadanya. Soalnya, surat itu dianulir karena adanya kekeliruan. Surat itu lalu diperbaiki melalui nota dinas tertanggal 17 Agustus. "Nah, not

...

Berita Lainnya