Gugat Majikan, TKI Menang di Swiss

Senin, 26 September 2011

JAKARTA -- Samiah Dulkarim, 28 tahun, memenangi gugatannya terhadap sang majikan, diplomat Arab Saudi, Nabil bin Muhammad al-Saleh, di Pengadilan Federal Swiss. "Sehari setelah putusan banding, kami langsung mendatangi Samiah," kata Duta Besar Indonesia di Swiss, Djoko Susilo, saat dihubungi kemarin. "Kedutaan semula tidak tahu persoalan ini karena Samiah tidak membuat laporan."

Samiah sudah dua tahun bekerja di tempat Nabil. Ia tercatat di Kedutaan

...

Berita Lainnya