Panda Tetap Divonis 17 Bulan Penjara

Jumat, 23 September 2011

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 17 tahun penjara terhadap tersangka kasus cek pelawat Panda Nababan. "Intinya menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta kemarin.

Keputusan Pengadilan Tinggi ini dikeluarkan Rabu lalu oleh majelis hakim, yang terdiri atas Roosdarmani, Widodo, Haryanto, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan panitera pengganti, Suprapto Nababan

...

Berita Lainnya