KPK Gantung Nasib Anas

Anas belum diperiksa dalam kasus wisma atlet.

Jumat, 23 September 2011

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggantung nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan status Anas dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. "Bisa meningkat, stagnan, bisa tidak sama sekali," kata Busyro di gedung KPK kemarin.

Kemarin penyidik KPK memeriksa Anas sebagai saksi dalam ka

...

Berita Lainnya