Penyidikan Surat Palsu Dinilai Tak Menyimpang

Kamis, 22 September 2011

JAKARTA --- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, menyatakan, dari hasil paparan penyidikan kasus surat palsu panitera Mahkamah Konstitusi tak ditemukan penyimpangan dalam penyidikan.

Bahkan, menurut dia, permintaan tersangka Zainal Arifin Hoesein kepada penyidik agar dihadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. sebagai saksi tambahan juga diterima. “Beliau (Mahfud) bersedia hadir.”

Anggota Satuan Tugas Mafia Hukum, Herm

...

Berita Lainnya