Konsorsium Agraria Kritik RUU Pengadaan Tanah
Kamis, 22 September 2011
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad mengkritik Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Idham Arsyad mengatakan draf udang-undang tersebut mengidap banyak persoalan. Antara lain, ada beberapa pasal yang tidak merujuk pada konstitusi negara ataupun UUD 1945, yang mendukung demokrasi ekonomi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per
...