Polisi Bisa Jadi Juru Tagih Utang

"Harus dicegah," kata ahli hukum pidana.

Jumat, 16 September 2011

SURABAYA -- Polisi saat ini bisa menjalankan tugas penagihan yang selama ini sering dilakukan para juru tagih (debt collector) swasta. Kewenangan baru polisi itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, dengan peraturan baru itu, peran penagihan yang kerap melanggar hukum dan

...

Berita Lainnya