Polisi Bisa Jadi Juru Tagih Utang
"Harus dicegah," kata ahli hukum pidana.
Jumat, 16 September 2011
SURABAYA -- Polisi saat ini bisa menjalankan tugas penagihan yang selama ini sering dilakukan para juru tagih (debt collector) swasta. Kewenangan baru polisi itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, dengan peraturan baru itu, peran penagihan yang kerap melanggar hukum dan
...