Malinda Bikin Rugi Citibank Rp 30 Miliar

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA—Jumlah kerugian yang dialami Citibank akibat penggelapan oleh tersangka Inong Malinda Dee sebesar Rp 30 miliar. Jumlah ini dua kali lipat dari yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya. ”Total kerugian bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 30 miliar. Itu semuanya,” kata jaksa Tatang Suratna, ketua tim jaksa penuntut umum, saat pelimpahan berkas perkara Malinda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Malinda, mantan Relationship Manager Ci

...

Berita Lainnya