Rangkap Jabatan Ormas-Partai Dipersoalkan
Kamis, 8 September 2011
SURABAYA--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Timur, Istibsjaroh, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu mengatur secara tegas sanksi bagi aktivis ormas yang merangkap jabatan dalam politik praktis.
"Undang-undang lama hanya melarang, tapi tidak disertai sanksi," kata Istibsjaroh, yang juga guru besar Institut Agama Islam Negeri Surabaya, di Surabaya kemarin.
Istibsjaroh merujuk pada Und
...