Remisi Koruptor, Pemerintah Berdalih Berlindung di Balik Undang-undang

Senin, 5 September 2011

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berlindung di balik undang-undang mengenai pemberian remisi terhadap para terpidana koruptor. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara mengatakan, peraturan remisi dijalankan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Jika mengubah atau revisi peraturan, tentu melalui inisiatif legislasi DPR maupun pemerintah," kata Martua kemarin. Karena

...

Berita Lainnya