SURAT PALSU MAHKAMAH KONSTITUSI
Status Pengguna Tunggu Pengadilan

Surat yang diduga palsu dibubuhi stempel Mahkamah Konstitusi.

Senin, 5 September 2011

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI belum bisa menetapkan status pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi. Soalnya, penetapan itu baru akan diketahui setelah para tersangka disidangkan di pengadilan. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian tidak akan begitu saja menetapkan status pengguna surat palsu hanya berdasarkan keterangan dua tersangka. "Kami masih menunggu proses peradilan. Selain it

...

Berita Lainnya