Aturan Badan Kehormatan DPR Dipersoalkan

Kamis, 25 Agustus 2011

JAKARTA - Advokat Firman Wijaya beserta tujuh pemohon lainnya mengajukan uji materi atas aturan mengenai Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, sanksi dari Badan Kehormatan kurang bertaji, padahal lembaga itu menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kode etik.

Firman menjelaskan, hal itu terjadi lantaran Badan Kehormatan berisi para perwakilan fraksi. Ia mencontohkan soal dugaan anggota DPR periode 2

...

Berita Lainnya